Halaman

Tuesday, January 10, 2012

TINJAUAN ASPEK LEGAL DALAM KEPERAWATAN

Pendahuluan


Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 63 ayat (4) yang berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Hal ini memberi arah bahwa siapapun tenaga kesehatan yang akan menangani klien/pasien harus mempunyai kompetensi yang cukup untuk dapat memberikan asuhan sesuai dengan kewenangannya yang mungkin akan dapat memberikan kenyamanan kepada pasien sebagai customer dari pelayanan kesehatan.

Praktisi kesehatan harus mampu menggunakan berbagai telaahan ilmiah, legal – etis, praktis dan juga colegial dalam upaya untuk memberikan asuhan yang tepat kepada pasien serta juga menggunakan pendekatan Humanistik dalam mengimplementasikan berbagai tindakan yang dilakukannya. Akibatnya siapapun yang sudah berkecimpung dan memegang profesi dalam bidang kesehatan harus mempunyai kemampuan yang memadai dalam mengatasi pasiennya secara ilmiah dengan jalan mengetahui rasional setiap tindakan, secara legal dan etis untuk mengetahui tindakannya tidak melanggar norma yang ada, secara praktis dalam hal menjalankan standar asuhan, colegial dalam berhubungan dengan tim kesehatan lainnya dan juga secara humanistik dalam memperlakukan pasien sebagai subjek dan objek dalam pelaksanaan asuhannya.

Kegiatan keperawatan ditujukan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan pasien dan kemandirian pasien dalam menangani masalah yang menghadang pada dirinya. Untuk dapat terjadi hal tersebut maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menuntun profesi keperawatan melaksanakan aktifitasnya sehingga pasien sebagai subjek dan objek dari tindakan keperawatan mendapatkan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan.

Berdasarkan hasil dari Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983 didapatkan definisi Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik yang sakit maupun sehat yang mencakkup seluruh siklus hidup manusia.

Personil yang melaksanakan asuhan keperawatan disebut dengan perawat yang menurut Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dikatakan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perawat merupakan suatu profesi yang mana dalam kegiatannya berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) dengan menggunakan cara dan teknik yang diajarkan dalam dunia keperawatan itu sendiri.

Segi Yuridis Praktik Keperawatan

Dalam pemberian asuhannya, seluruh tenaga kesehatan diatur dalam berbagai peraturan, baik berhubungan dengan hukum kegiatan perawat dibatasu oleh keahlian dan kewenangan. Keahlian dalam hal ini merujuk kepada kemampuan yang wajib dikuasai oleh perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Untuk dapat menjaga kesinambungan dan menjaga bahwa tindakan yang dilakukan tersebut sesuai maka perlu dibuatkan suatu Standar baik standar yang memang merujuk pada pengetahuan secara global maupun standar yang telah digunakan di lingkup yang lebih kecil di rumah sakit. Sedangkan Kewenangan merujuk kedalam hak perawat yang diperbolehkan untuk melakukan segenap tindakan kepada pasien, dimana hak ini akan diseimbangkan dengan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perawat itu tadi.

Dalam melakukan semua keahlian dan kewenangan di atas, perlu dibuat suatu regulasi yang dapat memberikan suatu Izin kepada tenaga keperawatan supaya dapat memberikan tindakan kepada pasien dalam level aman. Berdasarkan Kepmenkes no 1239/2001 tentang registrasi perawat dan Permenkes No 148/2009 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat didapatkan beberapa izin yang harus dipunyai oleh seorang perawat:

1. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan

2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia

3. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok

4. STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan

Aplikasi Aspek Legal Dalam Keperawatan

Hukum mengatur perilaku hubungan antar manusia sebagai subjek hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam kehidupan manusia, baik secara perorangan maupun berkelompok, hukum mengatur perilaku hubungan baik antara manusia yang satu dengan yang lain, antar kelompok manusia, maupun antara manusia dengan kelompok manusia. Hukum dalam interaksi manusia merupakan suatu keniscayaan (Praptianingsih, S., 2006).

Berhubungan dengan pasal 1 ayat 6 UU no 36/2009 tentang kesehatan berbunyi : “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”

Begitupun dalam pasal 63 ayat 4 UU no 36/2009 berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Yang mana berdasarkan pasal ini keperawatan merupakan salah satu profesi/tenaga kesehatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan

Pelayanan keperawatan di rumah sakit meliputi : proses pemberian asuhan keperawatan, penelitian dan pendidikan berkelanjutan. Dalam hal ini proses pemberian asuhan keperawatan sebagai inti dari kegiatan yang dilakukan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian-penelitian yang menunjang terhadap asuhan keperawatan, juga peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang diperoleh melalui pendidikan dimana hal ini semua bertujuan untuk keamanaan pemberian asuhan bagi pemberi pelayanan dan juga pasien selaku penerima asuhan.

Berdasarkan undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi keperawatan :

1. Proses Keperawatan
2. Tindakan keperawatan
3. Informed Consent
4. Dll

Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan tenaga perawat. Hak dan kewajiban perawat ditentukan dalam Kepmenkes 1239/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.956

a. Kewajiban Perawat

1. Mempunyai izin untuk melakukan pekerjaan maupun untuk melakukan praktik keperawatan (Pasal 1, 3, 6, 8)
2. Membantu Program Pemerintah di bidang kesehatan (Pasal 18)
3. Meningkatkan mutu pelayanan profesi (Pasal 19)
4. Mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat di ruang praktiknya (untuk praktik perorangan) (Pasal 21)
5. Memenuhi persyaratan mutu layanan dalam bentuk ketersediaan sarana dan prasarana minimal bagi perawat (pasal 22, 23) dan berpraktik sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 30)
6. Menjalankan fungsi keperawatan berdasarkan ketentuan
7. Mengumpulkan sejumlah angka kredit (Ketentuan MenPAN 94/2001)

b. Hak Perawat

Dalam Kepmenkes 1239/2001 hak perawat tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat kita lihat pada pasal 15 dan 20 sebagai berikut

Pasal 15 : dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk:

1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter.

Pasal 20, menjelaskan sebagai berikut:

1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagai dimaksud dalam pasal 15
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Masalah hukum perdata dan hukum umum dalam praktekKeperawatan

Tort : Adalah kesalahan yang di buat kepada seseorang atau hak miliknya.

1) Tort intensional. Tindakan terencana yang melanggar hak orang lain, seperti kekerasan, ancaman dan kesalahan penahanan.

a) Ancaman adalah intensional yang mengandung maksud melakukan kontak yang menyerang dan membahayakan. Contoh: perawat mengancam akan tetap melakukan tindakan x-ray walaupun pasien tidak menyetujui hal itu.
b) Kekerasan adalah segala sentuhan yang disengaja di lakukan tanpa ijin. Contoh: perawat mengancam untuk melakukan injeksi tanpa persetujuan klien, jika perawat tetap memberikan injeksi maka itu disebut kekerasan.
c) Kesalahan penahanan terjadi jika seorang ditahan tanpa adanya surat resmi. Contoh: hal ini terjadi ketika perawat menahan klien dalam area terbatas yang mengganggu kebebasan klien tersebut.

2) Tort Kuasi-Intensional adalah tindakan yang tidak direncanakan, tidak akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan jika tindakan tersebut dilakukan, seperti pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.

a) Pelanggaran privasi adalah melindungi hak klien untuk bebas dari gangguan terhadap masalah pribadinya. 4 tipe pelanggaran pribadi: gangguan terhadap privasi, peniruan nama, pemberitaan tentang fakta pribadi/fakta yang memalukan, dan publikasi palsu tentang seseorang. Contoh: pemberian informasi medis klien kepada pihak yang tidak berwenang seperti wartawan atau atasan klien.
b) Pencemaran nama baik adalah publikasi pernyataan palsu yang merusak reputasi seseorang. Niat buruk berarti pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut mengetahui bahwa pernyataan tersebut adalah palsu dan tetapi tetap melakukannya.

Slander terjadi saat seseorang memberikan pernyataan palsu secara lisan. Contoh: seorang perawat memberitahukan kepada orang lain bahwa seorang klien menderita penyakit menular seksual dan hal itu mempengaruhi karir bisnis klien.

Libel adalah pencemaran nama baik secara tertulis. Contoh: penulisan data palsu.

3) Tort Nonintensional adalah kelalaian atau malpraktek.

a) Kelalaian adalah tindakan yang dapat menjatuhkan standar pelayanan. Contoh: pemasangan cairan intravena yang salah pada klien/memperbolehkan asisten keperawatan memasukan obat, biasanya akan berakibat pendisiplinan terhadap hal tersebut.

b) Malpraktek adalah salah satu bentuk kelalaian yang sering disebut kelalaian profesional. Malpraktek keperawatan adalah akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan dibawah standar praktek keperawatan. Contoh: perawat memasukan obat pada klien padahal pada rekam medis klien tercantum bahwa klien memiliki alergi terhadap obat tersebut.

Etika Keperawatan

Nilai

Keyakinan(beliefs) mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang. Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan.

Nilai ini bebas untuk dipilih individu yang melandasi sikap individu dan terlihat dari hubungan kita dengan orang lain, dan dapat dilihat secara objektif (misal, cara berpakaian, bahasa, kebiasaan, interaksi sosial dll)

Moral

Adalah keyakinan bahwa sesuatu adalah “mutlak” : Baik atau Buruk walaupun situasi berbeda

Etik

Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak

Etika Keperawatan

Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan

Prinsip Etik

1) Respect (Hak untuk dihormati)
2) Autonomy (hak pasien memilih): Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya
3) Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien). Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya
4) Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain)

kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera

Prinsip :

Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkan nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.

5) Confidentiality (hak kerahasiaan) menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.

6) Justice (keadilan) : kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.

7) Fidelity (loyalty/ketaatan) : Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil

Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi).

8) Veracity (Truthfullness & honesty) : Kewajiban untuk mengatakan kebenaran, Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consen

Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran.

KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA

Berdasarkan Keputusan MUNAS VI PPNI Nomor : 09 MUNAS VI/PPNI/2000

PERAWAT DAN KLIEN

1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien ,dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang di anut serta kedudukan sosial.

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghomati nilai nilai budaya adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.

3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.

4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahui sehubungan dengan tugas yang di percayakan kepadanya kecuali jika di perlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERAWAT DAN PRAKTEK

1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus menerus.

2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.

3. Perawat dalam membuat keputuskan didasarkan pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.

PERAWAT DAN MASYARAKAT

Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT

1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya,dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

PERAWAT DAN PROFESI

1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan .

2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan .

3. Perawat berpartisifasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Penutup

Pelayanan keperawatan sebagai salah satu bagian tak terpisahkan dari pelayanan kesehatan terdepan dan terlama yang berhubungan dengan pasien sangat memungkinkan sekali terjadinya klaim tanggung gugat dari pengguna layanan. Oleh karena itu perlindungan terhadap tata kerja perawat merupakan suatu keniscayaan dan juga perlunya pengetahuan perawat tentang aspek hukum yang menjadi area kerjanya.

Legalitas dan perundang-undangan yang berhubungan dengan keperawatan sangatlah banyak, dalam materi ini hanya disajikan beberapa sumber hukum yang memang secara langsung perlu diketahui oleh perawat terutama UU No 36/2009 tentang kesehatan dan Kepmenkes 1239/2001 tentang registrasi dan praktek keperawatan.



Rujukan Utama

Praptianingsih, S. 2006. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada



Sumber Bacaan Lain

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Keperawatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02-148/Menkes/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Somantri, I. (2006). Konsep Dasar Keperawatan. Bandung: Stikes A. Yani Press.

Susilaningsih, F.S. 2002. Evaluasi Pembelajaran Klinik Keperawatan. PSIK-FK Unpad: Proceeding

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144144)

No comments: