Carios Sakaol nu Memeh Tumpur
Nungtut elmu nyucruk panemu, nyuprih pangarti ngala kabisa, keur miceun katuna.
Thursday, September 18, 2014
Saturday, December 15, 2012
Kesalahan Penulisan SPSS dalam Penelitian
Sudah lama saya tidak posting di web ini gara-gara harus mengelola web yang lain, ya saya coba nih sedikit demi
sedikit menulis lagi, dalam kesempatan ini saya ingin sharing tentang
analisis data penelitian.
Seiring berjalannya
waktu dan semakin meningkatnya teknologi informasi, penelitian yang
pada zaman dahulu sangatlah menyulitkan, saat ini menjadi cukup
menyenangkan terutama setelah program SPSS mulai diperkenalkan oleh
institusi pendidikan. Sebagai seorang pendidik seringkali saya
mendapatkan kesempatan untuk membimbing mahasiswa dan menguji mahasiswa
untuk mempertahankan thesis atau skripsinya, tetapi ada hal yang
mengganjal saat menguji mahasiswa tersebut, diantaranya adalah terlalu
mendewakannya pembimbing dan mahasiswa terhadap penggunaan software
komputer ini.
Selengkapnya...
Wednesday, October 10, 2012
Pitsburgh Sleep Quality Index
Untuk Instrumen silakan unduh disini
Form Administration Instructions
Reference
Barthel Index Instrument
Thursday, August 30, 2012
Keajaiban Angka
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321
Sederhana, bukan?
Nah, ternyata angka 142 857 juga memiliki keunikan tersendiri.
Lihatlah apa yang terjadi bila anda mengalikan angka tersebut dengan angka 1-6, maka:
142 857 x 1 = 142 857
142 857 x 2 = 285 714
142 857 x 3 = 428 571
142 857 x 4 = 571 428
142 857 x 5 = 714 285
142 857 x 6 = 857 142
Selengkapnya...
Friday, January 13, 2012
Kamus Jepang (Ala Sunda): Indonesia
Taramahi Sateko : Orang yang suka haus
Tarasuka Sare isha : Tukang Begadang
Satoko Kabayane : Toko Baju Sunda
Kutasuka maru : Wanita yang tidak mau dimadu
Akina Takada : Sudah gak punya kakek
Ayashima Nagihna : Debt Collector
Yukari Moto : Tukang Potret Panggilan
Yukuda Makuda :Kusir delman
Seisha Kaligata :Punya penyakit kulit
Anusuka Kashima : orang penakut
Katara Igana : Peoooot
Masutaka Karineke : Botak
Kagashuka Koto : orang yg suka bersih
Akiko Masinete : kakek-kakek yang masih suka menyusu
Awakamu Kayanaga : Bodynya Bauuu
Aiku Sukabasa : Ahli Bahasa
Asakafuji : orang yang suka dipuji
Sayuri Sugitani : Petani sayuran yang kaya
Kamisuka Sato : Suka melihara Binatang
Saito Ayami : Soto Ayam
Nikita Sukanari : Tukang Tari
Kitakasi Mura : Obral
Karimake Mukena : Sudah Wudlu
Kasura Tayatanaga : Lemes gara-gara kasura (tertusuk)
Nusiga Kaburasoto : Rambut Klimis
Kurasa Takada : Euwuh, Tidak Ada
Miyabie Ayame : Mie Ayam
Kokoro Sakurata : manusa Paling Miskin
Sumber : Cakakak
Selengkapnya...
Tuesday, January 10, 2012
TINJAUAN ASPEK LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 63 ayat (4) yang berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Hal ini memberi arah bahwa siapapun tenaga kesehatan yang akan menangani klien/pasien harus mempunyai kompetensi yang cukup untuk dapat memberikan asuhan sesuai dengan kewenangannya yang mungkin akan dapat memberikan kenyamanan kepada pasien sebagai customer dari pelayanan kesehatan.
Praktisi kesehatan harus mampu menggunakan berbagai telaahan ilmiah, legal – etis, praktis dan juga colegial dalam upaya untuk memberikan asuhan yang tepat kepada pasien serta juga menggunakan pendekatan Humanistik dalam mengimplementasikan berbagai tindakan yang dilakukannya. Akibatnya siapapun yang sudah berkecimpung dan memegang profesi dalam bidang kesehatan harus mempunyai kemampuan yang memadai dalam mengatasi pasiennya secara ilmiah dengan jalan mengetahui rasional setiap tindakan, secara legal dan etis untuk mengetahui tindakannya tidak melanggar norma yang ada, secara praktis dalam hal menjalankan standar asuhan, colegial dalam berhubungan dengan tim kesehatan lainnya dan juga secara humanistik dalam memperlakukan pasien sebagai subjek dan objek dalam pelaksanaan asuhannya.
Kegiatan keperawatan ditujukan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan pasien dan kemandirian pasien dalam menangani masalah yang menghadang pada dirinya. Untuk dapat terjadi hal tersebut maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menuntun profesi keperawatan melaksanakan aktifitasnya sehingga pasien sebagai subjek dan objek dari tindakan keperawatan mendapatkan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
Selengkapnya...